web analytics
Jelajah Suku Anak Dalam Meludah serta Batuk Adalah Pelanggaran [4] - DUNIA KERIS

Dunia Keris Selamat tiba kerabat perkerisan. Hati-hati kalau masuk ke gerombolan Orang Rimba. Jangan sembarangan meludah di depan mereka. Meludah didepan muka dipercaya penghinaan, demikian istilah Pak Te tokoh rakyat Pauh, Sarolangun salah seorang yg sangat erat bekerjasama beserta Orang Rimba. Selain itu, kalau hendak batuk atau bersin, berdehem dahulu. Itu pertanda kesopanan, tambahnya.

Oya, tulisan yg kerabat perkerisan ini adalah tulisan keempat dari tulisan seri Jelajah Suku Anak Dalam yg aku kumpulkan dalam 3 kali mengunjunginya. Mulanya aku ingin memposting ke kompasiana, tapi sayang banyak gambar yg hilang berbarengan beserta memori card yg lupa menaruhnya. Gambar sisa hanya dalam kunjungan dalam tahun 2013.

Narasi dalam pembuka tulisan itulah peraturan pertama yg aku dapatkan buat bekerjasama beserta Orang Rimba. Saat itu aku berpikir tentu masih banyak peraturan lain yg wajib dipatuhi. Ternyata dari Pak Te, hanya itulah yg perlu diperhatikan. Beberapa waktu kemudian, Bang Mangku, (orang rimba yg sudah tinggal di perkampungan) yg menjadi penghubung Orang Rimba menunjukkan bahwa kalau tiba ke pemukiman Orang Rimba wajib hati-hati. Tidak boleh sembarangan masuk. Semuanya wajib meminta biar dahulu daripada terkena ancaman denda. Masuk ke rumah Orang Rimba tanpa permisi dapat berbahaya. Kalau sampai menginjakkan kaki di tempat tidur gadis, dendanya cukup berat.

Memasuki wilayah Orang Rimba dan berinteraksi beserta mereka memang wajib hati-hati. Salah-salah kehadiran kita nir diterima. Banyak aturan yg wajib dipahami dan dijalankan agar kita dipandang sebagai orang yg baik oleh mereka. Jila sudah dipercaya sebagai orang baik, maka interaksi selanjutnya akan lebih gampang. Apabila sudah sungguh dekat, aturan yg dikenakan dalam orang asing dapat nir berlaku buat kita. Intinya, pandai pandailah kita merogoh hati mereka, terutama anggota pengulu.

Barangkali muncul selintas dalam pikiran kita, bahwa Orang Rimba atau Suku Anak Dalam adalah primitif dalam segala hal. Anggapan ini adalah salah besar. Sebenarnya nir beda beda jauh beserta rakyat generik lainnya, Orang Rimba juga memiliki kebiasaan hukum. Hukum mereka ini adalah hukum adat. Tapi jangan bayangkan bahwa hukum Orang Rimba sama seperti hukum yg berlaku di negara kita. Hukum mereka nir tertulis seperti hukum kita yg tertuang dalam kitab yg tebal itu. Tidak muncul kitab undang undang dalam hukum Orang Rimba. Mereka hanya mengingatnya beserta baik dan diturunkan dari generasi ke generasi, melintas jaman.

Orang Rimba adalah orang-orang yg melek hukum. Mereka sangat paham beserta hukum mereka sendiri. Mereka paham apa yg diperbolehkan dan apa yg dilarang, apa yg tabu dan apa yg nir. Mereka memahami konsekuensi yg terjadi andai saja melakukan suatu pelanggaran. Tidak hanya orang dewasa yg paham hukum, anak-anak mini pun sudah memahami berbagai aturan kehidupan mereka.

Hukum adat Orang Rimba mencakup prosedur, tata aturan perilaku dan denda bagi pelanggaran. Prosedur perilaku terutama berkaitan beserta cara suatu tindakan dijalankan. Misalnya cara buat protes dalam pengulu dan tata cara perkawinan. Tata aturan perilaku mencakup apa yg boleh dan apa yg nir boleh dilakukan. Apa yg nir boleh dilakukan tercakup dalam tabu-tabu yg adalah rambu-rambu perilaku bagi Orang Rimba. Hukuman bagi pelanggaran mencakup kategori pelanggaran yg dikenai denda atau dikenai denda lainnya.

Pelanggaran atas adat dan tata aturan perilaku dikenai denda berupa denda, denda fisik, pengusiran, atau bahkan dibunuh. Penjatuhan denda yg diputuskan oleh pengulu nir begitu saja terjadi. Sebelum putusan didesain wajib muncul musyawarah, atau lebih tepatnya persidangan.

Apabila sang terdakwa dipastikan positif melanggar barulah putusan denda didesain. Oleh alasannya adalah itu putusan denda dapat saja baru didesain sehabis berkali-kali sidang alasannya adalah terjadinya perdebatan. Tidak muncul kesewenang-wenangan dalam penetapan denda. Pengulu nir berhak menjatuhkan denda tanpa bukti. Apabila terjadi, maka pengulu dipercaya melakukan pelanggaran.

Denda adalah denda bagi pelanggaran yg nir sangat berat. Biasanya denda yg dijatuhkan berupa kain alasannya adalah kain adalah barang berharga yg memiliki kemanfaatan luas. Peran denda sangat besar. Ia menjaga berbagai aturan adat terus dijalankan. Banyak Orang Rimba nir mau melakukan sesuatu yg terlarang semata-mata alasannya adalah alasan takut terkena denda.

Perihal ini, aku mendengar sendiri dari Pak Te atau Pak Syamsudin seorang tokoh Desa Pauh yg banyak bekerjasama beserta Orang Rimba menuturkan bahwa, muncul seseorang yg menembak Orang Rimba lainnya tanpa sengaja. Menurutnya, denda bagi si penembak seharusnya denda mati. Hal yg sama bagi yg melakukan hubungan seksual incest. Misalnya kakak mengawini adik. Ini pelanggaran berat. Aika dimisalkan ini adalah pasal subversif yg legendaris itu.

Namun kebijakan pengulu lain. Pengulu memutuskan si penembak buat membayar denda yg cukup besar yg nilainya lebih dari lima juta rupiah (jumlah yg besar buat ukuran Orang Rimba), selain itu, yg terpenting si penembak wajib membiayai anak orang yg ditembaknya sampai dewasa. Apabila sampai anak tersebut terlantar maka denda adat yg lain menanti. Putusan ini dipercaya putusan yg adil alasannya adalah bila dieksekusi bunuh maka anak orang yg ditembak akan terlantar. Pengulu mendapat kebanggaan buat putusannya.

Tabu-tabu yg muncul dapat digolongkan ke dalam beberapa kategori, yaitu tabu-tabu mengenai kuliner, tabu-tabu mengenai hubungan beserta sesama insan, tabu-tabu mengenai hubungan antara insan dan alam, dan tabu-tabu mengenai hubungan antara insan dan alam supranatural. Empat kategori itu memberitahuakn bahwa Orang Rimba telah mengatur seluruh kehidupannya agar sesuai beserta agama mereka.

Aturan Perilaku
Aturan perilaku mencakup tabu-tabu dan tata cara melakukan sesuatu dari kebiasaan (habit dalam bahasa inggris). Tabu-tabu yg berlaku dimaknai sebagai segala bentuk embargo yg dasar dari pelarangan itu adalah adat. Sedangkan kebiasaan adalah perilaku yg biasa dilakukan oleh Orang Rimba yg didasarkan atas kebiasaan turun temurun.

Kebiasaan bersifat fleksibel dan dapat berubah sesuai kondisi. Keduanya dipatuhi Orang Rimba beserta ketat. Pelanggaran yg terjadi lazim dikenai denda tergantung pelanggarannya. Pelaksanaan aturan dijalankan cukup ketat. Sebab rupanya mereka menyadari bila dilaksanakan secara longgar maka adat akan berubah. Padahal dalam agama mereka, adat semestinya nir boleh berubah.

Tabu Tabu Orang Rimba
Beberapa tabu-tabu yg terkait beserta kuliner, adalah tabu memakan dan membunuh binatang tertentu. Orang Rimba tabu membunuh jenis-jenis simpanse, merego (harimau) dan burung gading. Mereka juga ditabukan memakan ketiga jenis binatang tersebut. Selain itu mereka tabu memakan daging ternak yg dipelihara oleh orang melayu, seperti ayam, itik, angsa, bebek, kambing, sapi, kerbau dan kuda. Susu dan telor yg adalah implikasi dari ternak tersebut juga dilarang.

Tabu-tabu mengenai hubungan sesama insan mencakup tabu yg terkait beserta hubungan sesama Orang Rimba dan hubungan Orang Rimba beserta orang luar. Tabu terkait hubungan sesama Orang Rimba misalnya embargo anak buat menyebut nama bapak ibu, embargo merogoh milik orang lain tanpa biar, embargo menikah beserta saudara kandung, tabu bila mendapat implikasi buruan nir dibagi-bagi, tabu memasuki rumah orang yg nir muncul laki-lakinya, tabu memasuki tano peranakan dan lainnya. Tabu terkait hubungan Orang Rimba dan orang luar misalnya embargo perempuan rimba kawin beserta orang luar, embargo memotret perempuan rimba dan embargo menawarkan daging yg haram dari orang Islam kepada umat Islam.

Tabu yg terkait beserta hubungan insan dan alam mencakup seluruh embargo yg berlaku dalam memperlakukan alam seisinya. Beberapa tabu itu misalnya tabu buang air besar di sungai, tabu menebang pohon tenggeris dan mentubung, tabu menebang pohon jernang, tabu menciptakan ladang didaerah dimana muncul pohon tenggeris dipergunakan buat ramuan tali pusar bayi, tabu menciptakan rumah memakai seng dan papan gergajian dan tabu memotret rumah dan ladang.

Tabu yg terkait beserta hubungan insan dan alam supranatural sebenarnya mencakup seluruh tabu-tabu yg muncul alasannya adalah alasan penabuan umumnya demi agama yg diyakini. Namun demikian muncul tabu-tabu istimewa yg terkait beserta alam supranatural. Beberapa tabu itu misalnya mendirikan rumah ditempat yg banyak hantunya, memberi kabar mengenai agama mereka kepada orang luar, menceritakan upacara sale kepada orang luar, membunuh fauna buruan yg sedang minum, dan tabu memelihara fauna ternak sebagaimana orang luar.

Tabu-tabu yg muncul dan berlaku dalam kehidupan Orang Rimba juga berlaku bagi orang luar yg masuk ke dalam komunitas Orang Rimba. Menurut sebuah sumber acapkali terjadi pendendaan terhadap orang luar alasannya adalah sembrono bertindak di dalam rimba. Oleh alasannya adalah itu bila ingin masuk ke dalam komunitas Orang Rimba sebaiknya bertanya dahulu ihwal tabu-tabu mereka. Sebuah pelanggaran akan berarti denda, dan didenda mutlak pengalaman yg nir menyenangkan. Oleh alasannya adalah itu lebih baik dihindari.

Bersambung.

Leave a Reply