web analytics
Kesultanan Ngayogyakarta Benarkah Hadiah Dari Belanda - DUNIA KERIS

Keraton Ngayogyokarto Hadiningrat

Dunia Keris Selamat pagi kadang kinasih, sedulur sinorowedi perkerisan sekalian. Seperti yang sudah aku tulis kemarin pada edisi jelajah Jogja ini tentang Tamansari yang merupakan salah satu tapak sejarah yang masih tersisa dan masih bisa kita saksikan hingga kini. Bicara tentang kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat ini tentu tak lepas dari Perjanjian Giyanti menjadi babak akhir Kerajaan Mataram Islam dan babak baru Kasultanan Ngayogyakarta. Meski secara administrasi terlihat menguntungkan Ngayogyakarta, tetapi secara politik, perjanjian ini mengokohkan cengkeram Belanda pada Jawa. Berikut ini aku sarikan dari wikipedia dan cerita kata , asa aku semoga kerabat sekalian tidak bosan membacanya. Karena tulisan ini tidak mengecewakan panjang alangkah baiknya panjenengan sediakan cemilan dulu disanding dengan secangkir kopi supaya membacanya lebih gayeng. Monggo…

Tepat 260 tahun lalu, pada Kamis Kliwon, 13 Februari 1755, momen penting yang menandai babak baru perjanjian Giyanti, yang ditandatangani Pangeran Mangkubumi dengan Gubernur VOC untuk Jawa Utara, N. Hartingh.

Dari naskah perjanjian itulah, Mataram akhirnya terbagi dua. Wilayah timur berkedudukan pada Surakarta menjadi pusat pemerintahan Kasunanan, diberikan kepada Sunan Pakubuwono III, dan wilayah barat menjadi pusat pemerintahan Kasultanan berkedudukan pada Yogyakarta, diberikan kepada Pangeran Mangkubumi yang kemudian menjadi Sultan Hamengkubowono I.

Diceritakan, Perjanjian Giyanti merupakan kesepakatan antara VOC, pihak Mataram (diwakili oleh Sunan Pakubuwana III), dan kelompok Pangeran Mangkubumi. Kelompok Pangeran Sambernyawa tidak ikut dalam perjanjian ini. Pangeran Mangkubumi demi keuntungan tertentu memutar haluan menyeberang dari kelompok pemberontak bergabung dengan kelompok pemegang legitimasi kekuasaan memerangi pemberontak yaitu Pangeran Sambernyawa. Perjanjian yang ditandatangani pada bulan 13 Februari 1755 ini secara de facto dan de jure menandai berakhirnya Kerajaan Mataram yang sepenuhnya independen. Nama Giyanti diambil dari lokasi penandatanganan perjanjian ini, yaitu pada Desa Giyanti (ejaan Belanda, sekarang tempat itu berlokasi pada Dukuh Kerten, Desa Jantiharjo), pada tenggara kota Karanganyar, Jawa Tengah.

Berdasarkan perjanjian ini, wilayah Mataram dikotomi: wilayah pada sebelah timur Kali Opak (melintasi daerah Prambanan sekarang) dikuasai oleh pewaris tahta Mataram (yaitu Sunan Pakubuwana III) dan tetap berkedudukan pada Surakarta, ad interim wilayah pada sebelah barat (daerah Mataram yang asli) diserahkan kepada Pangeran Mangkubumi sekaligus dia diangkat menjadi Sultan Hamengkubuwana I yang berkedudukan pada Yogyakarta. Di dalamnya juga terdapat klausul, bahwa pihak VOC mampu menentukan siapa yang menguasai kedua wilayah itu apabila diharapkan. Peta pembagian Mataram setelah Perjanjian Giyanti dan didirikannya Mangkunagaran pada tahun 1757.
Menurut dokumen register harian N. Hartingh (Gubernur VOC untuk Jawa Utara), pada tanggal 10 September 1754 N. Hartingh berangkat dari Semarang untuk menemui Pangeran Mangkubumi. Pertemuan dengan Pangeran Mangkubumi sendiri baru pada 22 September 1754. Pada hari berikutnya diadakan perundingan yang tertutup dan hanya dihadiri oleh sedikit orang. Pangeran Mangkubumi didampingi oleh Pangeran Notokusumo dan Tumenggung Ronggo. Hartingh didampingi Breton, Capten Donkel, dan sekretaris Fockens. Sedangkan yang menjadi juru bahasa merupakan Pendeta Bastani.

Pembicaraan pertama mengenai pembagian Mataram. N. Hartingh menyatakan keberatan sebab tidak mungkin timbul dua buah matahari. Mangkubumi menyatakan pada Cirebon timbul lebih dari satu Sultan. Hartingh memperlihatkan Mataram sebelah timur. Usul ini ditolak sang Pangeran. Perundingan berjalan kurang lancar sebab terdapat kecurigaan pada antara mereka. Akhirnya setelah bersumpah untuk tidak saling melanggar janji maka pembicaraan menjadi lancar. Kembali Gubernur VOC mengusulkan supaya Mangkubumi jangan menggunakan gelar Sunan, dan menentukan daerah mana saja yang akan dikuasai oleh beliau. Mangkubumi berkeberatan melepas gelar Sunan sebab sejak lima tahun lalu diakui masyarakat sebagai Sunan. (Pangeran Mangkubumi diangkat sebagai Sunan [Yang Dipertuan] atas kerajaan Mataram waktu Paku Buwono II wafat pada daerah Kabanaran, bersamaan VOC melantik Adipati Anom menjadi Paku Buwono III).

Perundingan terpaksa distop dan diteruskan keesokan harinya. Pada 23 September 1754 akhirnya tercapai nota kesepahaman bahwa Pangeran Mangkubumi akan menggunakan gelar Sultan dan mendapatkan setengah Kerajaan. Daerah Pantai Utara Jawa (orang Jawa sering menyebutnya dengan daerah pesisiran) yang telah diserahkan pada VOC (orang Jawa sering menyebut dengan Kumpeni) tetap dikuasai VOC dan ganti rugi atas dominasi Pantura Jawa oleh VOC akan diberikan setengah bagiannya pada Mangkubumi. Terakhir, Pangeran memperoleh setengah dari pusaka-pusaka istana. Nota kesepahaman tersebut kemudian disampaikan pada Paku Buwono III. Pada 4 November tahun yang sama, Paku Buwono III memberikan surat pada Gubernur Jenderal VOC Mossel atas persetujuan beliau tehadap yang akan terjadi perundingan Gubernur Jawa Utara dan Mangkubumi.

Berdasarkan perundingan 22-23 September 1754 dan surat persetujuan Paku Buwono III maka pada 13 Februari 1755 ditandatangani 'Perjanjian pada Giyanti yang kurang lebih poin-poinnya, mirip dikemukakan Soedarisman Poerwokoesoemo, sebagai berikut:

Pasal 1
Pangeran Mangkubumi diangkat sebagai Sultan Hamengku Buwono Senopati Ingalaga Ngabdurrahman Sayidin Panotogomo Kalifattullah pada atas separo dari Kerajaan Mataram, yang diberikan kepada beliau dengan hak turun temurun pada warisnya, dalam hal ini Pangeran Adipati Anom Bendoro Raden Mas Sundoro.

Pasal 2
Akan senantiasa diusahakan adanya kerjasama antara masyarakat yang berada dibawah kekuasaan Kumpeni dengan masyarakat Kasultanan.

Pasal 3
Sebelum Pepatih Dalem (Rijks-Bestuurder) dan para Bupati mulai melaksanakan tugasnya masing-masing, mereka harus melakukan sumpah setia pada Kumpeni pada tangan Gubernur. Intinya seorang patih dari dua kerajaan harus dikonsultasikan dengan Belanda sebelum kemudian Belanda menyetujuinya.

Pasal 4
Sri Sultan tidak akan mengangkat/memberhentikan Pepatih Dalem dan Bupati, sebelum mendapatkan persetujuan dari Kumpeni. Pokok -utama pemikirannya itu Sultan tidak memiliki kuasa penuh terhadap berhenti atau berlanjutnya seorang patih sebab segala keputusan timbul pada tangan Dewan Hindia Belanda.

Pasal lima
Sri Sultan akan mengampuni Bupati yang selama dalam peperangan memihak Kumpeni.

Pasal 6
Sri Sultan tidak akan menuntut haknya atas pulau Madura dan daerah-daerah pesisiran, yang telah diserahkan oleh Sri Sunan Paku Buwono II kepada Kumpeni dalam Contract-nya pada tanggal 18 Mei 1746. Sebaliknya Kumpeni akan memberi ganti rugi kepada Sri Sultan 10.000 real tiap tahunnya.

Pasal 7
Sri Sultan akan memberi donasi pada Sri Sunan Paku Buwono III sewaktu-waktu diharapkan.

Pasal 8
Sri Sultan berjanji akan menjual kepada Kumpeni bahan-bahan masakan dengan harga tertentu.

Pasal 9
Sultan berjanji akan mentaati segala macam perjanjian yang pernah diadakan antara raja-raja Mataram terdahulu dengan Kumpeni, khususnya perjanjian-perjanjian 1705, 1733, 1743, 1746, 1749.

Penutup
Perjanjian ini dari pihak VOC ditanda tangani oleh N. Hartingh, W. van Ossenberch, J.J. Steenmulder, C. Donkel, dan W. Fockens. "
Perlu dibubuhi Pepatih Dalem (Rijks-Bestuurder/Chief of Administration Officer) dengan persetujuan residen/gubernur merupakan pemegang kekuasaan eksekutif sehari hari yang sebenarnya (bukan pada tangan Sultan). Maturnuwun

*disarikan dari wikipedia

Leave a Reply