Dunia Keris Sumpah pocong yang konon merupakan tradisi rakyat pedesaan ialah sumpah yang dilakukan sang seseorang menggunakan syarat terbalut kain kafan layaknya orang yang telah mangkat.
Sumpah ini sering dipraktekkan menggunakan tata cara yang berbeda, misalnya pelaku sumpah tidak dipocongi tapi hanya dikerudungi kain kafan menggunakan posisi duduk.
Sumpah pocong umumnya dilakukan sang pemeluk agama Islam dan dilengkapi menggunakan saksi dan dilakukan pada rumah ibadah (mesjid). Di dalam aturan Islam sebenarnya tidak terdapat sumpah menggunakan mengenakan kain kafan mirip ini. Sumpah ini merupakan tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma-norma adat. Sumpah ini dilakukan buat indikasi suatu tuduhan atau persoalan yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali.
Di dalam sistem pengadilan Indonesia, sumpah ini diklaim sumpah mimbar dan merupakan keliru satu pembuktian yang dijalankan sang pengadilan dalam memeriksa perkara-perkara perdata, walaupun bentuk sumpah pocong sendiri tidak diatur dalam peraturan Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata. Sumpah mimbar lahir sebab adanya perselisihan antara seseorang sebagai penggugat melawan orang lain sebagai tergugat, umumnya berupa perebutan harta warisan, hak-hak tanah, utang-piutang, dan sebagainya.
Dalam suatu persoalan perdata terdapat beberapa tingkatan bukti yang layak diajukan, pertama ialah bukti surat dan ke 2 bukti saksi. Ada kalanya ke 2 belah pihak sulit menyediakan bukti-bukti tersebut, misalnya soal warisan, turun-temurunnya harta, atau utang-piutang yang dilakukan antara almarhum orang tua ke 2 belah pihak beberapa puluh tahun yang lalu. Jila hal ini terjadi maka bukti ketiga yang diajukan ialah bukti persangkaan yaitu menggunakan meneliti rentetan insiden pada masa lalu. Bukti ini agak rawan dilakukan. Jila ketiga macam bukti tersebut masih belum relatif bagi hakim buat menetapkan suatu perkara maka dimintakan bukti keempat yaitu pengakuan. Mengingat letaknya yang paling akhir, sumpah pun menjadi indera satu-satunya buat menetapkan sengketa tersebut. Jadi sumpah tersebut memberikan hasil tertentu kepada pemutusan yang dilakukan hakim.
Sumpah terdapat dua macam yaitu Sumpah Suppletoir dan Sumpah Decisoir. Sumpah Supletoir atau sumpah tambahan dilakukan andai istilah sudah terdapat bukti permulaan tapi belum bisa meyakinkan kebenaran berita, karenanya perlu ditambah sumpah. Dalam keadaan tanpa bukti sama sekali, hakim akan memberikan sumpah decisoir atau sumpah pemutus yang sifatnya tuntas, merampungkan perkara. Dengan memakai indera sumpah decisoir, putusan hakim akan semata-mata tergantung kepada bunyi sumpah dan keberanian pengucap sumpah. Agar memperoleh kebenaran yang hakiki, sebab keputusan sesuai semata-mata pada bunyi sumpah, maka sumpah itu dikaitkan menggunakan sumpah pocong. Sumpah pocong dilakukan buat memberikan dorongan psikologis pada pengucap sumpah buat tidak berdusta.
Maturnuwun..